Jatiayu (SIDA) – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi telah menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah hingga tingkat Kalurahan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026.

Artikel Terkini

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung