Musdes RKPDes Tahun 2018 Desa Jatiayu

27 Juli 2017 14:32:03 WIB

Jatiayu ( Tim SID)  :  Dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencermati ulang dan menyepakati hasil pencermatan dokumen RPJMDesa, serta membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan, dilaksanakan pada tanggal 27/7/ 2017. Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musdes dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musdes dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musdes. Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musdes 

Tujuan dari Musdes adalah :

  1. Mencermati ulang dokumen RPJMDesa;

      2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDesa 

Musyawarah Desa diikuti oleh peserta Musdes yaitu Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pemuka agama, pemuka adat, pemuka pendidikan (lembaga PAUD), Forum Anak, TKPK Desa, kelompok rentan (miskin, difabel, lansia), perwakilan kelompok (nelayan, pengrajin, petani, serta tamu undangan camat, tenaga pendamping, dan/atau pihak ketiga (yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan desa).

Keluaran (output) dari kegiatan Musdes berupa :

  1. Berita Acara Musdes penyusunan RKPDesa yang memuat kesepakatan Hasil Pencermatan ulang dokumen RPJMDesa untuk prioritas program/ kegiatan tahun rencana. 
  2. Risalah Musyawarah Desa dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung