Persyaratan Mengurus IMB
13 Agustus 2017 20:02:09 WIB
Jatiayu (SIDA) :
Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikanblueprint untuk IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jatiayu: Langkah Maju untuk Perekonomian Lokal
- Pencanangan GERBANG PAGI (Gerakan Pengembangan Pangan Dan Gizi)
- Workshop Deep Learning Tingkatkan Kompetensi Pendidik KB, SPS, TPA di Kapanewon Karangmojo
- Penyaluran BLT Dana Desa 2025 Tahap Bulan April
- Wulan Panutan Pemutakhiran Data Kependudukan
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan oleh DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul
- Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalurahan Jatiayu