Persyaratan Mengurus IMB
13 Agustus 2017 20:02:09 WIB
Jatiayu (SIDA) :
Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikanblueprint untuk IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Safari Stunting melalui Posyandu
- MONITORING DAN EVALUASI REFORMASI KALURAHAN
- Lounching ILP (Integrasi Layanan Primer) Posyandu Nyawiji
- SARASEHAN SI BAKUL DINAS KOPERASI DAN UMKM
- HIDUP SEHAT DENGAN GERMAS SADAR PANGAN AMAN
- PENGUMUMAN HARI LIBUR
- PEMERINTAHAN KALURAHA JATIAYU NDEREK MANGAYUBAGYO ADEGING NGAYOGYOKARTO KAPING 269 YOGYAKARTA ISTIME