Badan Permusyawaratan Desa
13 Agustus 2017 20:49:22 WIB
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2016
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Safari Stunting melalui Posyandu
- MONITORING DAN EVALUASI REFORMASI KALURAHAN
- Lounching ILP (Integrasi Layanan Primer) Posyandu Nyawiji
- SARASEHAN SI BAKUL DINAS KOPERASI DAN UMKM
- HIDUP SEHAT DENGAN GERMAS SADAR PANGAN AMAN
- PENGUMUMAN HARI LIBUR
- PEMERINTAHAN KALURAHA JATIAYU NDEREK MANGAYUBAGYO ADEGING NGAYOGYOKARTO KAPING 269 YOGYAKARTA ISTIME