Badan Permusyawaratan Desa

13 Agustus 2017 20:49:22 WIB

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2016
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung