Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA. 2020

Jatiayu 23 Februari 2021 09:13:10 WIB

LURAH JATIAYU

KAPANEWON KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 PERATURAN KALURAHAN JATIAYU

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH JATIAYU,

 

Menimbang :   

 a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan; 

 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020;

 

Mengingat   : 

    1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59;

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
  9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasaultanan dan Tanah Kadipaten (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 1);
  10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 35);
  11. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 18);
  12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);
  13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);
  14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 58);
  15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 61);
  16. Peraturan Desa Jatiayu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jatiayu Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Jatiayu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jatiayu Tahun 2016-2021(Lembaran Desa Jatiayu Tahun 2017 Nomor 8);
  17. Peraturan Desa Jatiayu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Jatiayu Tahun 2019 Nomor 2);
  18. Peraturan Desa Jatiayu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Jatiayu Tahun 2019 Nomor 4);
  19. Peraturan Desa Jatiayu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Jatiayu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Jatiayu Tahun 2020 Nomor 3);
  20. Peraturan Desa Jatiayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Jatiayu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Jatiayu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Jatiayu Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kalurahan Jatiayu Tahun 2020 Nomor 6);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN JATIAYU

dan

LURAH JATIAYU

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

 

 

Pasal 1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut:

1

Pendapatan Desa

Rp.

     1.906.530.734,00

2

Belanja Desa

 

 
 

a)

Bidang Penyelenggaraan Pemerintan Desa

Rp.

        980.030.627,00

 

b)

Bidang Pembangunan

Rp.

     458.234.610,00

 

c)

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

Rp.

             4.375.000,00

 

d)

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

Rp.

  

    7.965.000,00

 

e)

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

 

 

Rp.

         

 

    437.350.000,00   

   

Jumlah Belanja

Rp.

     1.887.955.237,00

   

Surplus/(Defisit)

Rp.

        18.575.497,00

3

Pembiayaan Desa

 

 
 

a)

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

          81.248.176,00

 

b)

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

       0,00                         

   

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

          81.248.176,00

   

Silpa Tahun Berjalan

Rp.

          99.823.673,00

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kalurahan ini yang terdiri dari:

  1. Lampiran I          : Laporan Keuangan
  2. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2020;
  3. Lampiran III : Laporan Aset Tahun 2020;
  4. d. Lampiran IV: Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini  dalam Lembaran Kalurahan dan berita Kalurahan.

 

 

 

Ditetapkan di  Jatiayu

pada tanggal  28  Januari 2021

       

LURAH JATIAYU,

 

 

GIYONO

 

Diundangkan di Jatiayu

pada tanggal  28 Januari  2021

CARIK JATIAYU,

 

 

 

 

SETIYAWAN

 

LEMBARAN KALURAHAN JATIAYU TAHUN 2021 NOMOR  1

 

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 1 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA. 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung