PERATURAN KALURAHAN JATIAYU NOMOR 1 TAHUN 2022
Jatiayu 28 Maret 2022 10:14:50 WIB
LURAH JATIAYU
KAPANEWON KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN JATIAYU
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH JATIAYU,
Menimbang : |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan; |
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021; |
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); |
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); |
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
13. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 7); |
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E); |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37); |
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
18. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
19. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 90); |
|
20. |
Peraturan Desa Jatiayu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jatiayu Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Jatiayu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jatiayu Tahun 2016-2021(Lembaran Desa Jatiayu Tahun 2017 Nomor 8);
|
|
21. |
Peraturan Kalurahan Jatiayu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Jatiayu Tahun 2021(Lembaran Kalurahan Jatiayu Tahun 2020 Nomor 8); |
|
22. |
Peraturan Desa/Kalurahan Jatiayu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa/Kalurahan (Lembaran Desa/Kalurahan Jatiayu Tahun 2019 Nomor 4); |
|
23. |
Peraturan Kalurahan Jatiayu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Tahun 2021 Nomor 4); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN JATIAYU
dan
LURAH JATIAYU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- Pendapatan Kalurahan :
- Pendapatan Asli Kalurahan : Rp 365.511,00
- Transfer : Rp 061.508.330,00
- Pendapatan Lain-lain : Rp 174.565,00
- Jumlah Pendapatan Kalurahan : Rp100.048.406,00
- Belanja Kalurahan :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan : Rp 095.330.243,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan : Rp 440.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan : Rp 427.500,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan : Rp 075.000,00
- Bidang Penanggulangan Bencana,
Keadaan Darurat, dan Mendesak Kalurahan : Rp 457.584.250,00
Jumlah Belanja Kalurahan : Rp 2.086.856.993,00
Surplus/(Defisit) : Rp 13.191.413,00
- Pembiayaan Kalurahan :
Penerimaan Pembiayaan : Rp 99.823.673,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp 99.823.673,00
SILPA tahun berjalan : Rp 113.015.086,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kalurahan ini terdiri dari :
- Lampiran I. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021;
- Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2021;
- Lampiran III. Laporan Aset Tahun 2021; dan
- Lampiran IV. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang Masuk ke Kalurahan.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 4
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan.
Ditetapkan di Jatiayu
pada tanggal 28 Januari 2022
LURAH JATIAYU,
WASITO
Diundangkan di Jatiayu
pada tanggal 28 Januari 2022
CARIK JATIAYU,
SETIYAWAN
LEMBARAN KALURAHAN JATIAYU TAHUN 2022 NOMOR 1
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN JATIAYU NOMOR 1 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gema Anak Sholeh (GEMAS) Di Pondok Pesantren Al Kahfi Ngringin
- Gerakan Bangun Subuh Nasional (GERBANGBUHNAS) Bersama MUI Karangmojo
- Sosialisasi Sekolah Lapang Tematik DAK Non Fisik Tahun 2025
- Jogoboyo Mengikuti Kegiatan Pengisian Data Ketangguhan Bencana
- Pendampingan Perlaksanaan ILP (Integrasi Pelayanan Primer) Pustu Jatiayu Oleh Pembina ILP Kabupaten
- Pendidik PAUD Jatiayu Mengikuti Peringatan Dasawarsa (2015-2025) Operator Dapodik PAUD Kabupaten Gun
- Launching Aplikasi DIGDAYA Bank BPD DIY