Input Data Indek Desa Tahun 2025

Jatiayu 16 April 2025 11:41:58 WIB

Bertempat di kantor balai kalurahan Jatiayu Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 didasarkan pada Keputusan Lurah Jatiayu Nomor 13/KPTS/2025  terdiri dari 9 orang yang diketuai Carik Setiyawan, S.IP dan penanggung jawab Lurah Jatiayu Wasito, SE. Tim ini bertugas melaksanakan pendataan melalui pengumpulan data,
penginputan data, perbaikan data, memfasilitasi pelaksanaan
musyawarah kalurahan mengesahkan kebenaran data berikut kesesuaian
rekomendasi serta dan mengirimkan data. Tim pendata melakukan pendataan dan entry data secara maraton mulai hari Senin 14 April 2025
Pendataan Indeks desa Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri desaPembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Pendataan Indeks Desa yang bertujuan untuk mengukur tingkat status kemajuan dan
kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan
perdesaan yang berkelanjutan melalui pengukuran pada pada 6 (enam) dimensi yaitu
layanan dasar, social, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan
kalurahan.

 

Dokumen Lampiran : Input Data Indek Desa Tahun 20254


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung