Intensifikasi PBB Desa Jatiayu

28 Agustus 2017 13:06:16 WIB

Jatiayu (SIDA) : Pada hari ini senin Tanggal 28 Agustus 2017 dibalai Desa Jatiayu diadakan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dihadiri oleh Dukuh dukuh seDesa Jatiayu dan dihadiri juga oleh Tim Intensifikasi dari DPKAD Kabupaten Gunungkidul kegiatan ini bertujuan untuk  mengoptimalkan pemasukkan Pajak Bumi dan Bangunan yang saat ini masih dibawah target dan juga penjelasan batas tanggal jatuh tempo tanggal 31 September 2017 adapun hal hal yang menjadi kesepakatan antara lain :

  1. Penjadwalan ulang pelaksanaan penarikan Pajak PBB ke Padukuhan - Padukuhan secara serentak
  2. Batas akhir pembayaran tanpa denda secara kolektif pada tanggal 20 September 2017
  3. Komitmen dari para petugas untuk merealisasikan pembayaran Pajak PBB sebelum jatuh tempo

Dan juga kepada wajib pajak yang telah membayar PBB tepat waktu kami dari Pemerintah Desa mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar besarnya dan kepada wajib pajak yang belum melakuan pembayaran agar segera membayar lewat BPD atau ke pak Dukuh sebelum jatuh tempo , karena bila sampai dengan jatuh tempo belum membayar akan dikenakan denda 2 % dari ketatapan pokok pembayarannya untuk setiap bulannya untuk itu kami dari pemerintah Desa menghimbau kepada wajib pajak yang belum membayar untuk segera membayar ingat " ORANG BIJAK TAAT PAJAK " Demikian yang dapat kami sampaikan ada kurangnya kami mohon maaf ***Salam Dari Desa *****

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung