Lurah Jatiayu Hadiri Sosialisasi Sanksi Administratif Tanah Kalurahan

Jatiayu 13 Februari 2026 08:08:49 WIB

Jatiayu (SID) – Lurah Jatiayu, Wasito, S.E., menghadiri agenda penting terkait regulasi pertanahan di Ruang Rapat (RR) Handayani, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (12/02/2026) sesuai dengan Undangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Nomor B/500.17/289/D10. Acara ini memfokuskan pada sosialisasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 380 Tahun 2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan Tanah Kalurahan.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diinisiasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa mengenai batasan hukum dan konsekuensi administratif dalam pengelolaan tanah kas desa atau tanah kalurahan.

Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai unsur pimpinan daerah dan tokoh keraton, di antaranya:

  • Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

  • Penghageng Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

  • Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY.

  • Jajaran Lurah dari wilayah Kapanewon Semanu dan Tepus.

Bagi Pemerintah Kalurahan Jatiayu, kehadiran Lurah Wasito dalam forum ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa seluruh pemanfaatan lahan di wilayah Jatiayu ke depan tertib secara administrasi dan sesuai dengan izin Gubernur DIY.

"Pemahaman mengenai sanksi administratif ini sangat krusial. Kami berkomitmen untuk menjaga amanah pengelolaan Tanah Kalurahan agar tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menabrak regulasi yang ada," ujar Wasito di sela-sela kegiatan.

Dengan adanya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2025 ini, diharapkan pengawasan terhadap aset desa menjadi lebih ketat dan terukur. Sanksi administratif yang disosialisasikan diharapkan menjadi instrumen agar para pengguna lahan—baik individu maupun badan hukum—lebih disiplin dalam mematuhi perizinan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Jatiayu mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan peruntukan lahan kalurahan demi keberlangsungan pembangunan desa yang taat hukum. (jati)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • ari sapautra
    misi mau nanya bkp/ibuk kalau syart2 untuk nikah d...baca selengkapnya
    13 Februari 2019 10:23:14 WIB
  • Anggi fahrul
    Pak agus.. Luar biasa...baca selengkapnya
    07 November 2018 15:48:46 WIB
  • pardiyono
    Maaf pak Bandi mau klarifikasi saja, rt 04 Pardiyo...baca selengkapnya
    06 April 2018 10:18:14 WIB
  • SUBARI
    sing penting guyup rukun lan jujur....baca selengkapnya
    27 Januari 2018 16:01:07 WIB
  • Bejo mbulu c.7
    Ya mudah mudahan adanya validasi RTS ini tidak men...baca selengkapnya
    08 Desember 2017 10:26:11 WIB
  • Sumaryanti
    Maju terus desa jatiayu semangat mas bandi dalam m...baca selengkapnya
    06 Desember 2017 14:36:06 WIB
  • Sumaryanti
    Maju terus jatiayu hebat mas bardi infonya terima ...baca selengkapnya
    06 Desember 2017 12:26:34 WIB
  • sugiyanto
    Terimakasih semoga bsgi masyarakat yg blm tau ttg...baca selengkapnya
    06 Desember 2017 08:32:29 WIB
  • Suko rahmadi
    Siip pak, tambah pengetahuan u semua, tentang arti...baca selengkapnya
    04 Desember 2017 21:05:40 WIB
  • Bejo mbulu
    Mas Bandi wah ini mudah mudahan warga Jatiayu tdk ...baca selengkapnya
    22 November 2017 09:46:05 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial