Lurah Jatiayu Hadiri Sosialisasi Sanksi Administratif Tanah Kalurahan
Jatiayu 13 Februari 2026 08:08:49 WIB
Jatiayu (SID) – Lurah Jatiayu, Wasito, S.E., menghadiri agenda penting terkait regulasi pertanahan di Ruang Rapat (RR) Handayani, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (12/02/2026) sesuai dengan Undangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Nomor B/500.17/289/D10. Acara ini memfokuskan pada sosialisasi Keputusan Gubernur DIY Nomor 380 Tahun 2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan Tanah Kalurahan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diinisiasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa mengenai batasan hukum dan konsekuensi administratif dalam pengelolaan tanah kas desa atau tanah kalurahan.
Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai unsur pimpinan daerah dan tokoh keraton, di antaranya:
-
Penghageng KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
-
Penghageng Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
-
Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY.
-
Jajaran Lurah dari wilayah Kapanewon Semanu dan Tepus.
Bagi Pemerintah Kalurahan Jatiayu, kehadiran Lurah Wasito dalam forum ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa seluruh pemanfaatan lahan di wilayah Jatiayu ke depan tertib secara administrasi dan sesuai dengan izin Gubernur DIY.
"Pemahaman mengenai sanksi administratif ini sangat krusial. Kami berkomitmen untuk menjaga amanah pengelolaan Tanah Kalurahan agar tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menabrak regulasi yang ada," ujar Wasito di sela-sela kegiatan.
Dengan adanya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2025 ini, diharapkan pengawasan terhadap aset desa menjadi lebih ketat dan terukur. Sanksi administratif yang disosialisasikan diharapkan menjadi instrumen agar para pengguna lahan—baik individu maupun badan hukum—lebih disiplin dalam mematuhi perizinan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Jatiayu mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan peruntukan lahan kalurahan demi keberlangsungan pembangunan desa yang taat hukum. (jati)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sinergi Lintas Generasi: Masjid Barokah Kerdon Salurkan 930 Kg Zakat Fitrah Secara Door-to-Door
- Mushola Nurul Yakin Sawahan 5 Salurkan 404,5 Kg Zakat Fitrah
- Masjid At Taqwa Sawahan 5
- Sinergi Warga Wonotoro: Masjid Nurul Rahmah Hidayah Salurkan 1,141 Kg Zakat Fitrah
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Panitia Zakat Masjid Al Qomar Salurkan 1,1 Ton Beras Fitrah
- Jelang Idul Fitri dan Nyepi 2026, Pelayanan Kalurahan Jatiayu Libur Sepekan
- Jogoboyo Mengikuti Kegiatan Pengisian Data Ketangguhan Bencana
















