Kepala Keluarga Wajib Tahu Ini

28 September 2017 12:16:21 WIB

Jatiayu ( SIDA ) – Kartu Keluarga atau yang dikenal dengan KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. KK ditandatangani dengan tanda tangan stempel basah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  atau dengan tanda tangan elektronik dan distempel basah.

Penerbitan KK kini mulai ditertibkan sebagaimana yang disampaikan petugas pelayanan Kecamatan Karangmojo. Penandatanganan KK harus dilakukan oleh kepala keluarga terlebih dahulu kemudian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul melalui Kecamatan masing-masing.  

Banyak kartu keluarga yang terkadang tidak ditandtangani oleh pemiliknya. Saat ini apabila KK yang akan diajukan baik untuk penggantian maupun perubahan harus ditandatangani oleh kepala keluarga terlebih dahulu atau jika tidak maka tidak akan dilayani oleh petugas.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tatalaksana Pelayanan Umum Satu Puntu di Kecamatan, dalam ketentuan umum yang merujuk pada Perbup Nomor 9 tahun 2009 tentang Kewenangan Penandatanganan KK dan KTP telah dijelaskan bahwa KK dibuat dalam rangkap 4 yang ditandatangani Kepala Keluarga dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Masing-masing lembar KK diberikan kepada : Kepala Keluarga, Kepala Desa, Camat dan RT.

Bukan hanya tentang penandatanganan KK saja, jika ada anggota keluarga yang tidak segera melakukan foto e-KTP dalam kurun waktu 2 atau 3 tahun maka data anggota kelurga tidak akan muncul dalam KK yang diterbitkan.

Tidak ada pungutan dalam penerbitan kartu keluarga kecuali pembetulan KK dilakukan 30 hari sejak diterima oleh pemohon maka akan dikenakan denda / sanksi administratif sebesar Rp.15.000,00.

Mengingat pentingnya informasi ini dimohon untuk diketahui dan disebarluaskan untuk kepada masyarakkat yang ingin melakukan perubahan ataupun penggantian KK.

 

Dokumen Lampiran : Kepala Keluarga Wajib Tahu Ini


Komentar atas Kepala Keluarga Wajib Tahu Ini

Bejo mbulu c 7 28 September 2017 18:50:52 WIB
Hidup webset jatiayu, maju terus bung bandi
Bejo mbulu 28 September 2017 18:46:48 WIB
Ya memang mestinya setiap kepala keluarga mengetahui ttg Permendagri,pergub,perbub piye Yo mas la wong pikerane Roto Roto neng ngalas, hidup wet shet jatiayu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung