Kepala Keluarga Wajib Tahu Ini
28 September 2017 12:16:21 WIB
Jatiayu ( SIDA ) – Kartu Keluarga atau yang dikenal dengan KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. KK ditandatangani dengan tanda tangan stempel basah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau dengan tanda tangan elektronik dan distempel basah.
Penerbitan KK kini mulai ditertibkan sebagaimana yang disampaikan petugas pelayanan Kecamatan Karangmojo. Penandatanganan KK harus dilakukan oleh kepala keluarga terlebih dahulu kemudian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul melalui Kecamatan masing-masing.
Banyak kartu keluarga yang terkadang tidak ditandtangani oleh pemiliknya. Saat ini apabila KK yang akan diajukan baik untuk penggantian maupun perubahan harus ditandatangani oleh kepala keluarga terlebih dahulu atau jika tidak maka tidak akan dilayani oleh petugas.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tatalaksana Pelayanan Umum Satu Puntu di Kecamatan, dalam ketentuan umum yang merujuk pada Perbup Nomor 9 tahun 2009 tentang Kewenangan Penandatanganan KK dan KTP telah dijelaskan bahwa KK dibuat dalam rangkap 4 yang ditandatangani Kepala Keluarga dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Masing-masing lembar KK diberikan kepada : Kepala Keluarga, Kepala Desa, Camat dan RT.
Bukan hanya tentang penandatanganan KK saja, jika ada anggota keluarga yang tidak segera melakukan foto e-KTP dalam kurun waktu 2 atau 3 tahun maka data anggota kelurga tidak akan muncul dalam KK yang diterbitkan.
Tidak ada pungutan dalam penerbitan kartu keluarga kecuali pembetulan KK dilakukan 30 hari sejak diterima oleh pemohon maka akan dikenakan denda / sanksi administratif sebesar Rp.15.000,00.
Mengingat pentingnya informasi ini dimohon untuk diketahui dan disebarluaskan untuk kepada masyarakkat yang ingin melakukan perubahan ataupun penggantian KK.
Dokumen Lampiran : Kepala Keluarga Wajib Tahu Ini
Komentar atas Kepala Keluarga Wajib Tahu Ini
Hidup webset jatiayu, maju terus bung bandi
Ya memang mestinya setiap kepala keluarga mengetahui ttg Permendagri,pergub,perbub piye Yo mas la wong pikerane Roto Roto neng ngalas, hidup wet shet jatiayu
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Wujudkan Tata Kelola Keuangan Bersih, Lurah Jatiayu Hadiri Penguatan Anti Korupsi di Yogyakarta
- Verifikasi Lapangan Usulan Kegiatan Gotong Royong 2026
- Apel Perangkat Kalurahan Jatiayu
- Pelaksanaan Cor Blok Padukuhan Sawahan 13
- Pengajian dan Syawalan
- Pengurus KDMP Jatiayu Sambangi KPP Pratama Wonosari untuk Pelaporan Pajak Tahunan
- Peletakan Batu Pertama Pelaksanaan TMMD
Komentar Terkini
-
ari sapautra
misi mau nanya bkp/ibuk kalau syart2 untuk nikah d...baca selengkapnya
13 Februari 2019 10:23:14 WIB -
Anggi fahrul
Pak agus.. Luar biasa...baca selengkapnya
07 November 2018 15:48:46 WIB -
pardiyono
Maaf pak Bandi mau klarifikasi saja, rt 04 Pardiyo...baca selengkapnya
06 April 2018 10:18:14 WIB -
SUBARI
sing penting guyup rukun lan jujur....baca selengkapnya
27 Januari 2018 16:01:07 WIB -
Bejo mbulu c.7
Ya mudah mudahan adanya validasi RTS ini tidak men...baca selengkapnya
08 Desember 2017 10:26:11 WIB -
Sumaryanti
Maju terus desa jatiayu semangat mas bandi dalam m...baca selengkapnya
06 Desember 2017 14:36:06 WIB -
Sumaryanti
Maju terus jatiayu hebat mas bardi infonya terima ...baca selengkapnya
06 Desember 2017 12:26:34 WIB -
sugiyanto
Terimakasih semoga bsgi masyarakat yg blm tau ttg...baca selengkapnya
06 Desember 2017 08:32:29 WIB -
Suko rahmadi
Siip pak, tambah pengetahuan u semua, tentang arti...baca selengkapnya
04 Desember 2017 21:05:40 WIB -
Bejo mbulu
Mas Bandi wah ini mudah mudahan warga Jatiayu tdk ...baca selengkapnya
22 November 2017 09:46:05 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












