INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026

Jatiayu 18 Februari 2026 07:36:37 WIB

Jatiayu (SIDA) – Kabar penting bagi seluruh warga Kalurahan Jatiayu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026, telah dilakukan penataan data kemiskinan yang berdampak pada status kepesertaan jaminan kesehatan warga

Pemerintah Pusat resmi menonaktifkan kepesertaan PBI JK bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 6–10 pada Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul sendiri, tercatat sebanyak 56.087 peserta dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

Penonaktifan ini dilakukan agar subsidi bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan (Desil 1-4).

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat dengan menyiapkan skema reaktivasi (pengaktifan kembali). Bagi warga Jatiayu yang status BPJS-nya mendadak tidak aktif, berikut adalah langkah yang bisa ditempuh:

  1. Prioritas Layanan: Reaktivasi diutamakan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan rutin (seperti cuci darah, pengobatan kanker) maupun kondisi darurat.

  2. Pusat Layanan: Dinas Sosial PPPA membuka layanan pengaduan dan reaktivasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul.

  3. Dukungan APBD: Bagi warga yang sangat membutuhkan namun sudah tidak tercover pusat, Pemkab telah menyiapkan anggaran melalui APBD Kabupaten untuk memastikan warga tetap terlindungi.

Pihak Dinas Kesehatan memastikan bahwa Puskesmas maupun RSUD tetap akan memberikan pelayanan.

  • Peserta Aktif: Dilayani sesuai prosedur biasa.

  • Peserta Nonaktif: Tetap dilayani dengan mekanisme edukasi. Petugas medis akan memberikan arahan mengenai langkah-langkah administratif yang harus diurus agar status kepesertaan bisa aktif kembali. 

    Kami mengimbau masyarakat untuk membaca informasi lengkap pada slide/postingan berikut agar memahami skema reaktivasi, persyaratan, serta langkah yang dapat dilakukan.

    Jangan ragu untuk datang ke MPP atau menghubungi Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul apabila membutuhkan pendampingan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung