Tingkatkan Transparansi Keuangan, Pemkal Jatiayu Ikuti Sosialisasi Transaksi Non Tunai

Jatiayu 11 Maret 2026 12:52:04 WIB

Jatiayu (SIDA) – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, Pemerintah Kalurahan Jatiayu yang diwakili danarta Sutarto, S.P menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul bertempat di Ruang Rapat (RR) Bangun Desa, Lantai III Kantor DPMKPPKB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2025 tentang Transaksi Non Tunai Kalurahan. Kebijakan ini mewajibkan kalurahan untuk mulai mengalihkan pola transaksi keuangan dari sistem tunai menjadi sistem digital atau non tunai guna meminimalisir risiko kesalahan administratif dan meningkatkan efisiensi.

Berdasarkan surat undangan resmi nomor B/100.3.8.1/65/2026, sosialisasi ini dibagi dalam beberapa gelombang. Kalurahan Jatiayu, bersama dengan kalurahan lain di wilayah Kapanewon Karangmojo, terjadwal mengikuti sosialisasi pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 11 Maret 2026

  • Waktu: pukul 09.00 WIB – Selesai

  • Peserta: Bergabung bersama Kapanewon Patuk, Paliyan, Ngawen, Nglipar, Semin, Gedangsari, Saptosari, dan Rongkop.

Kepala DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sujarwo, M.Si., menekankan bahwa kehadiran Lurah dan pamong sangat penting dalam pertemuan ini untuk memahami teknis pelaksanaan peraturan bupati yang baru tersebut. Melalui sistem non tunai, setiap aliran dana kalurahan akan tercatat secara digital, sehingga lebih mudah dalam pengawasan dan pelaporan.

Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan ini juga menghadirkan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta perwakilan dari Bank BPD DIY Cabang Wonosari sebagai mitra perbankan resmi pemerintah daerah.

Dengan keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Jatiayu berkomitmen untuk segera melakukan persiapan teknis dan administratif agar implementasi transaksi non tunai dapat berjalan lancar di lingkungan kalurahan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul. (jati)

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Transaksi NonTunai


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung