Tingkatkan Akuntabilitas, Lurah Jatiayu Ikuti Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Jatiayu 17 Maret 2026 00:16:59 WIB

Jatiayu (SIDA) – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar agenda strategis "Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2026". Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat kalurahan dan instansi terkait guna memastikan program kerja desa berjalan sesuai koridor hukum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Gunungkidul untuk melakukan pendampingan (monitoring) terhadap penggunaan dana desa serta pelaksanaan administrasi di tingkat akar rumput agar tetap akuntabel dan tepat sasaran.

Dalam forum tersebut, ditekankan beberapa fokus utama yang menjadi prioritas pemerintah daerah pada tahun 2026:

  • Penguatan Administrasi Desa: Memastikan setiap dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun secara disiplin dan sistematis.

  • Pengawasan Dana Desa (DD) & ADD: Optimalisasi alokasi anggaran untuk sektor-sektor produktif yang mampu menggerakkan ekonomi lokal.

  • Peningkatan Kapasitas Pamong: Mendorong sumber daya manusia di kalurahan agar lebih cakap dalam mengoperasikan sistem informasi desa berbasis digital.

Mengapa pembinaan dan pengawasan ini menjadi vital bagi kemajuan desa? Berikut adalah data dan fakta pendukungnya:

  1. Mandat Undang-Undang Desa: Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, pembinaan dan pengawasan adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun anggaran di tingkat desa.

  2. Sinergi Instansi Terkait: Kegiatan ini biasanya melibatkan Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, guna memberikan konsultasi preventif (pencegahan) sebelum dilakukannya audit resmi.

  3. Transparansi Anggaran: Gunungkidul terus berupaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan ini dimulai dari tingkat bawah, yakni laporan keuangan kalurahan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh pembangunan di kalurahan—mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat—dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga tanpa hambatan administratif. Hal ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung