Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK
16 Oktober 2017 12:05:45 WIB
Jatiayu (SIDA) : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mensosialisasikan registrasi prabayar pelanggan seluler prabayar, yang akan dimulai 31 Oktober 2017. Bagaimana tata cara registrasi tersebut?
Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama.
"Jadi yang harus dimasukkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga)," ujar Ahmad saat menjelaskan tata cara registrasi prabayar ini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
"Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya.
Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan dinyatakan tervalidasi. Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).
Surat itu menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018.
"31 Oktober 2017 sudah bisa mulai, tidak bisa tidak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Sumber: inet.detik.com
Komentar atas Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Wujudkan Tata Kelola Keuangan Bersih, Lurah Jatiayu Hadiri Penguatan Anti Korupsi di Yogyakarta
- Verifikasi Lapangan Usulan Kegiatan Gotong Royong 2026
- Apel Perangkat Kalurahan Jatiayu
- Pelaksanaan Cor Blok Padukuhan Sawahan 13
- Pengajian dan Syawalan
- Pengurus KDMP Jatiayu Sambangi KPP Pratama Wonosari untuk Pelaporan Pajak Tahunan
- Peletakan Batu Pertama Pelaksanaan TMMD
Komentar Terkini
-
ari sapautra
misi mau nanya bkp/ibuk kalau syart2 untuk nikah d...baca selengkapnya
13 Februari 2019 10:23:14 WIB -
Anggi fahrul
Pak agus.. Luar biasa...baca selengkapnya
07 November 2018 15:48:46 WIB -
pardiyono
Maaf pak Bandi mau klarifikasi saja, rt 04 Pardiyo...baca selengkapnya
06 April 2018 10:18:14 WIB -
SUBARI
sing penting guyup rukun lan jujur....baca selengkapnya
27 Januari 2018 16:01:07 WIB -
Bejo mbulu c.7
Ya mudah mudahan adanya validasi RTS ini tidak men...baca selengkapnya
08 Desember 2017 10:26:11 WIB -
Sumaryanti
Maju terus desa jatiayu semangat mas bandi dalam m...baca selengkapnya
06 Desember 2017 14:36:06 WIB -
Sumaryanti
Maju terus jatiayu hebat mas bardi infonya terima ...baca selengkapnya
06 Desember 2017 12:26:34 WIB -
sugiyanto
Terimakasih semoga bsgi masyarakat yg blm tau ttg...baca selengkapnya
06 Desember 2017 08:32:29 WIB -
Suko rahmadi
Siip pak, tambah pengetahuan u semua, tentang arti...baca selengkapnya
04 Desember 2017 21:05:40 WIB -
Bejo mbulu
Mas Bandi wah ini mudah mudahan warga Jatiayu tdk ...baca selengkapnya
22 November 2017 09:46:05 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











