Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK

16 Oktober 2017 12:05:45 WIB

Jatiayu (SIDA) : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mensosialisasikan registrasi prabayar pelanggan seluler prabayar, yang akan dimulai 31 Oktober 2017. Bagaimana tata cara registrasi tersebut? 

Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama.

"Jadi yang harus dimasukkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga)," ujar Ahmad saat menjelaskan tata cara registrasi prabayar ini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya.

Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan dinyatakan tervalidasi. Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).

Surat itu menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018.

"31 Oktober 2017 sudah bisa mulai, tidak bisa tidak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Sumber: inet.detik.com

Komentar atas Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai KTP dan KK

Joshuamop 22 November 2017 05:29:18 WIB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung