Sosialisasi Perizinan Air Tanah: Pengelola SPAM Wajib Daftar Sebelum 31 Maret 2026

Jatiayu 26 Maret 2026 06:55:09 WIB

Jatiayu (SIDA) – Pemerintah Kalurahan Jatiayu mengambil langkah cepat dalam merespons aturan terbaru mengenai pengelolaan sumber daya air. Bertempat di Balai Kalurahan, jajaran Dukuh se-Jatiayu diundang untuk mengikuti sosialisasi intensif terkait kewajiban pengajuan persetujuan dan perizinan penggunaan air tanah bagi pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sosialisasi ini difokuskan bagi pengelola Spambumkal, Spamdus, serta Pamsimas yang ada di wilayah Kalurahan Jatiayu. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Batas Akhir dan Prosedur Online

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa semua pengelola SPAM Perdesaan atau Berbasis Masyarakat yang menggunakan sumur dalam dan sungai bawah tanah sebagai sumber utama wajib mengajukan izin secara daring (online).

"Batas akhir pengajuan persetujuan penggunaan air tanah ini adalah tanggal 31 Maret 2026," tulis poin utama dalam surat edaran resmi yang disosialisasikan kepada para Dukuh.

Pemerintah Kalurahan meminta para Dukuh untuk segera memfasilitasi kelompok pengelola SPAM di wilayah masing-masing agar proses legalitas ini selesai tepat waktu. Tata cara pengajuan serta kelengkapan dokumen dapat diakses secara mandiri melalui tautan resmi di https://bit.ly/4lkQS7f.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan lampiran teknis, pengelola diwajibkan menyiapkan data detail mengenai konstruksi sumur, di antaranya:

  • Identitas Lokasi: Alamat lengkap sumur bor/gali serta koordinat tepat (Latitude dan Longitude dalam decimal degree)

  • Data Teknis: Kedalaman konstruksi sumur (meter), diameter lubang bor, diameter pipa konstruksi (inchi), serta rencana jumlah debit penggunaan air tanah (m³/hari)

  • Dokumen Pendukung: Surat pernyataan pembangunan konstruksi sumur bor/gali yang menyatakan penggunaan sejak Maret 2023

  • Lampiran Visual: Foto geotagging lahan atau sumur bor/gali, peta sebaran sumur produksi, serta gambar rencana konstruksi sumur bor

Layanan Pendampingan Kendala

Menyadari potensi kendala teknis dalam pemenuhan dokumen atau proses input data secara online, pengelola SPAM di Jatiayu dapat berkoordinasi dengan petugas teknis:

  • Sdri. Erina (Pammaskarta GK): 081225239810

  • Sdri. Yuliana (DPUPRKP): 08122535843

Pemerintah Kalurahan Jatiayu berharap melalui sosialisasi kepada para Dukuh ini, seluruh titik sumur komunal milik masyarakat dapat terdata dan memiliki izin resmi sebelum tenggat waktu berakhir demi menjamin keberlangsungan distribusi air bersih bagi warga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung