Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )

16 April 2018 13:04:36 WIB

Jatiayu ( SIDA ) : Bertempat di aula kecamatan Karangmojo pada hari Senin 16 April 2018 diadakan sosialisasi perijinan bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gunungkidul.

Acara di awali dengan do`a dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan sambutan Camat Karangmojo Drs.Wastana yang menghimbau kepada masyarakat Karangmojo untuk segera mencari ijin usaha bagi para pelaku usaha kecil menengah di Karangmojo. Surat Ijin ini di keluarkan oleh camat apabila persyaratan lengkap bisa sehari jadi. Sampai saat ini kecamatan sudah mengeluarkan surat perijinan sejumlah 30, acara ini dihadiri oleh 9 desa yang ada di kecamatan Karangmojo.

Setelah sambutan Camat dilanjutkan sosialisasi dari dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Gunungkidul.

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan

Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Prinsip Pemberian IUMK

  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Manfaat Bagi PUMK

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Persyaratan Permohonan IUMK

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang :
    1. Nama;
    2. Nomor KTP;
    3. Nomor telepon;
    4. Alamat;
    5. Kegiatan usaha;
    6. Sarana usaha yang digunakan;
    7. Jumlah modal usaha.

Pelaksanaan Penerbitan IUMK

  1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

http://www.depkop.go.id/layanan-publik/izin-usaha-mikro-kecil-iumk/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung