Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) ?
24 April 2018 10:28:34 WIB
Jatiayu (SIDA) : Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.
Untuk di Desa Jatiayu Pengurusan dokumen kependudukan yang meliputi Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pengurusan Kartu Keluarga (KTP), Pengurusan Akta Kelahiran, Pengurusan Akta Kematian saat ini sangatlah mudah, untuk mendapatkan surat pengantarnya nya anda cukup datang ke kantor Desa Jatiayu pada jam kerja dengan membawa bukti diri KTP/KK.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Kegiatan Pengawalan dan Pendampingan Koperasi Desa Merah Putih
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jatiayu: Langkah Maju untuk Perekonomian Lokal
- Pencanangan GERBANG PAGI (Gerakan Pengembangan Pangan Dan Gizi)
- Workshop Deep Learning Tingkatkan Kompetensi Pendidik KB, SPS, TPA di Kapanewon Karangmojo
- Penyaluran BLT Dana Desa 2025 Tahap Bulan April
- Wulan Panutan Pemutakhiran Data Kependudukan