Pengisian Anggota BPD Di Desa Jatiayu Tahun Ini Wajib Wakilkan Perempuan

22 Juli 2019 21:02:49 WIB

Jatiayu (SIDA) : Proses pengisian personel Badan Permusyawaratan Desa (BPD),di Desa Jatiayu pada tahun ini akan menerapkan peraturan baru.Yakni, kewajiban adanya anggota dari kalangan perempuan.Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 10/2018 tentang anggota BPD sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110/2016.Dengan demikian, pengisian kursi anggota BPD setidaknya harus memenuhi keterwakilan perempuan sedikitnya satu orang.

Pengisian kursi anggota BPD rencananya akan dilangsungkan di akhir tahun nanti dengan proses pembentukan panitia pengisian mulai Maret.Proses pengisian bisa dilakukan dengan musyawarah maupun pemilihan langsung.

BPD berfungsi dalam tugas pengawasan dan penyaluran aspirasi warga. Dengan adanya keterwakilan perempuan dalam BPD, diharapkan aspirasi dan peran perempuan juga semakin terangkat.










Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung