Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jatiayu: Langkah Maju untuk Perekonomian Lokal

Jatiayu 05 Mei 2025 05:32:23 WIB

Jatiayu – Jumat, 2 Mei 2025 menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Kalurahan Jatiayu dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Jatiayu. Acara yang berlangsung di Aula Balai Kalurahan Jatiayu ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk  dari Dinas Perindustrian dan Koperasi, DPMP2KB Gunungkidul, Jawatan Kemakmuran, pendamping desa, perangkat kalurahan, Bamuskal, Gapoktan, Lembaga Desa, Karang Taruna, serta unsur keterwakilan perempuan.

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan sektor usaha mikro dan menengah, serta memperkuat kemandirian ekonomi warga Jatiayu. Dalam sambutannya, salah satu perwakilan dari DPMP2Kb Gunungkidul menegaskan bahwa koperasi merupakan alat strategis dalam membangun ekonomi berbasis komunitas yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Selain itu, keterlibatan berbagai unsur masyarakat menunjukkan bahwa koperasi ini tidak hanya mengakomodasi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial yang inklusif. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan kesejahteraan warga dapat meningkat dan sektor usaha lokal bisa lebih berkembang.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.

Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  1. Identifikasi Potensi dan Kebutuhan Desa

    • Pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pemetaan potensi ekonomi lokal.

    • Identifikasi bidang usaha yang sesuai dengan karakteristik desa.

  2. Penyusunan Rencana dan Sosialisasi

    • Pembentukan tim persiapan koperasi yang melibatkan perangkat desa, pendamping, dan tokoh masyarakat.

    • Sosialisasi kepada warga mengenai manfaat koperasi dan mekanisme keanggotaan.

  3. Pendirian Koperasi

    • Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

    • Pengajuan legalitas koperasi ke instansi terkait sesuai regulasi.

  4. Pengembangan dan Revitalisasi

    • Pelatihan bagi anggota koperasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.

    • Pendampingan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan koperasi berjalan optimal.

Bidang Usaha Koperasi Sesuai KBLI

Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa bidang usaha yang dapat dikembangkan antara lain:

  • Simpan Pinjam: Memberikan akses pembiayaan bagi anggota koperasi.

  • Perdagangan dan Distribusi: Pengadaan sembako, hasil pertanian, dan produk lokal.

  • Jasa dan Pelayanan: Klinik desa, apotek, pergudangan, dan logistik.

  • Pertanian dan Perkebunan: Pengelolaan hasil pertanian dan peternakan berbasis koperasi.

  • Industri Kreatif dan UMKM: Pengembangan usaha berbasis komunitas seperti kerajinan tangan dan kuliner.

Dengan adanya koperasi ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang usaha. Pemerintah terus mendorong optimalisasi koperasi sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

 

Dokumen Lampiran : Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Jatiayu: Langkah Maju untuk Perekonomian Lokal


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung