Dukung Transformasi Digital, Bupati Gunungkidul Berlakukan Sistem WFH 50% bagi Pemerintah Kalurahan

Jatiayu 10 April 2026 02:10:30 WIB

Jatiayu (SIDA) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi melakukan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat pemerintahan, termasuk di tingkat kalurahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026 yang ditetapkan di Wonosari pada 8 April 2026.

Penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital serta menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial masyarakat.

Sistem Kerja Baru: WFO 4 Hari dan WFH 1 Hari

Berdasarkan SE tersebut, sistem kerja pegawai kini dibagi menjadi dua mekanisme:

  1. Work From Office (WFO): Pegawai melaksanakan tugas di kantor selama empat hari kerja, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.

  2. Work From Home (WFH): Pegawai melaksanakan tugas dari rumah atau domisili pada hari Jumat.

Khusus untuk lingkungan pemerintah kalurahan, Kepala Daerah memberikan kuota maksimal 50% dari jumlah pegawai yang diperbolehkan melaksanakan WFH. Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan optimal namun tetap adaptif terhadap teknologi digital.

Lurah Tetap WFO demi Pelayanan Publik

Meskipun sistem WFH diberlakukan bagi staf, kebijakan ini tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tertentu guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang esensial. Seluruh Lurah di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) setiap hari kerja.

Lurah juga memegang tanggung jawab penuh untuk mengatur jadwal WFH stafnya dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja ini setiap bulan kepada Bupati melalui Panewu.

Kriteria Tugas yang Dapat Dilakukan dari Rumah

Tidak semua jenis pekerjaan dapat dibawa pulang. Tugas yang diizinkan untuk WFH harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Dapat dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

  • Tidak memerlukan peralatan khusus atau ruang kerja khusus.

  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum dan tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

  • Pegawai yang WFH wajib dalam status on call dan bersedia hadir ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Komitmen Pelayanan Prima

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan dalam suratnya bahwa penyesuaian ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kesinambungan pelayanan publik. Pemerintah Kalurahan diharapkan tetap memberikan layanan yang ramah, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.

Dengan mulai berlakunya aturan ini pada April 2026, diharapkan efisiensi penggunaan energi di perkantoran meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.

Dokumen Lampiran : Dukung Transformasi Digital, Bupati Gunungkidul Berlakukan Sistem WFH 50% bagi Pemerintah Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung